Assalamualaikum... selamat datang di situs baju busana muslim.. tempat belanja barokah dan maghfiroh...                                                                                                                   temukan koleksi kaos muslimah, gamis, blus cantik, dan mukena dengan harga spesial untuk pembelian grosir maupun eceran..                                                                                                                   Koleksi terbaru Azka bisa Anda lihat di halaman produk Azka!!!                                                                                                                   Koleksi terbaru Kaos Muslimah Qirani bisa Anda lihat di halaman produk Qirani!!!

» PRODUK BUSANA MUSLIM

:: Ukhti
    UkhtiUkhti pilihan tepat busana muslim kaos untuk muslimah yang anggun dan aktif. ... selengkapnya

:: Qirani
    QiraniKoleksi blus kaos muslim, cocok untuk Anda yang ingin tampil muda, energik, dan ... selengkapnya

:: SIK Clothing
    SIK ClothingPakaian casual untuk para muslimah dengan model trendy yang up to date dan ... selengkapnya

:: Silmi Collection
    Silmi CollectionKaos muslimah Silmi adalah kaos muslimah pertama yang didesain untuk remaja putri. Silmi ... selengkapnya

:: Manet
    ManetBusana Muslim plus untuk Anda yang aktif dan dinamis. Tersedia bebagai macam tipe ... selengkapnya

:: Toyusin Collection
    Toyusin CollectionBusana Muslim Indonesia berkualitas ekspor dengan beraneka ragam warna pilihan dan desain yang ... selengkapnya

:: Azka
    Azkabusana sulam yang mengusung tema etnik dengan desain yang eksklusif. Semua produk AzkA ... selengkapnya

:: Siddiq Clothing
    Koleksi kaos dakwah muslim distro. Cocok untuk santai bagi Anda yang berjiwa muda, ... selengkapnya

» KOLEKSI BAJU MUSLIM ANAK

:: Ukhti Kids
    Ukhti Kidskaos muslimah untuk putri kita tercinta dengan kombinasi warna cerah menambah rasa percaya ... selengkapnya

:: Qirani Kids
    Qirani KidsKaos muslimah trendy untuk anak-anak dengan desain terkini dan warna yang beraneka ragam ... selengkapnya

:: Salsa Kids
    Salsa KidsBusana muslim anak dan remaja bernuansa cerah untuk putra-putri kesayangan Anda ... selengkapnya

» KOLEKSI MUKENA

:: Mukena Ponco
    Mukena PoncoMukena praktis yang dilengkapi dengan tas cantik sangat cocok untuk anda yang aktif, ... selengkapnya

:: Mukena LV
    Mukena LVMukena dari bahan katun dengan corak LV mania tersedia berbagai macam model dengan ... selengkapnya

» KOLEKSI AKSESORIS

:: Gelang dan Kalung
    Gelang dan KalungBerbagai aksesoris gelang dan kalung yang menarik buatan tangan asli Bali dengan model ... selengkapnya


Customer Service


SMS Center:
+62 81803156518
+62 89685545107


"... Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS.29:45)


Valid CSS!


eXTReMe Tracker




Beranda » Artikel Islami » Panduan Puasa Ramadhan (Bagian II)

Panduan Puasa Ramadhan (Bagian II)

Di Bagian II ini akan dijelaskan mengenai Rukun-rukun Puasa, Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Adab-adab Puasa, dan Hal-hal yang diperbolehkan Ketika Berpuasa.

Rukun-rukun Puasa
Pertama, Niat. Karena sabda Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan." (Muttafaqun 'alaihi).

Niat harus dilakukan setiap malam sebelum terbit fajar karena Rasululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barang siapa yang tidak niat berpuasa sebelum fajar terbit maka puasanya tidak sah." (Shohih, Shohih Al-Jami' Ash-Shoghir)

Kedua, menahan diri dari hal-hal yang mebatalkan dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari. Alloh Ta'ala berfirman, "Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Alloh untukmu, dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al Baqoroh: 187)

Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ada Enam Perkara
Pertama dan Kedua, makan dan minum dengan sengaja. Jika seseorang makan atau minum dalam keadaan lupa maka tidak ada qodho' baginya dan juga tidak membayar kaffaroh/denda.

Ketiga, muntah dengan sengaja. Jika muntah dengan tidak sengaja maka tidak ada kewajiban qodho' dan tidak perlu membayar kafaroh.

Keempat dan Kelima, haid dan nifas meskipun menjelang berbuka puasa mengingat adanya kesepakatan ulama tentang hal tersebut.

Keenam, hubungan suami istri. Orang yang melakukannya wajib untuk membayar kaffaroh, memerdekakan budak jika punya, jika tidak maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin. (Muttafaqun 'alaih)

Adab-adab Berpuasa
Dianjurkan bagi orang yang berpuasa untuk memperhatikan adab-adab berikut ini:

Pertama, makan sahur. Dianjurkan pula untuk mengakhirkan makan sahur. Dari Anas rodhiallohu 'anhu dari Zaid bin Tsabit rodhiallohu 'anhu berkata, "Kami makan sahur bersama Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam kemudian melaksanakan sholat." Aku (Anas) berkata, "Berapa lama antara iqomah dan makan sahur?" Zaid bin Tsabit rodhiallohu 'anhu berkata, "Jangka waktu untuk membaca Al Quran 50 ayat." (Muttafaqun 'alaih). Jika azan terdengar sedangkan makanan dan minuman masih berada di tangan, maka boleh untuk meneruskan makan dan minum.

Kedua, menahan diri dari kata-kata sia-sia dan kotor/menjijikkan dan sejenisnya yang bertentangan dengan puasa.

Ketiga, dermawan dan memepelajari Al Quran.

Keempat, menyegerakan berbuka puasa.

Kelima, berbuka puasa secara sederhana dengan hal-hal yang disebutkan dalam hadits berikut, "Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam berbuka dengan kurma basah sebelum sholat. Jika tidak ada kurma basah maka beliau berbuka dengan kurma kering. Jika tidak ada kurma kering, maka beliau minum beberapa teguk air." (Hasan Shohih. HR. Abu Daud, Tirmidzi)

Keenam, berdoa pada saat berbuka sesuai dengan hadits berikut, " Apabila Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam berbuka beliau berdoa yang artinya, 'Rasa haus telah hilang, kerongkongan telah basah, pahala telah ditetapkan, Insyaa Alloh'." (Hasan. Shohih Sunan Abu Daud)

Hal-hal yang Diperbolehkan Ketika Berpuasa
Pertama, mandi untuk menyegarkan badan.

Kedua, berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung namun tidak berlebihan.

Ketiga, berbekam. Hukumnya berubah menjadi makruh jika khawatir dirinya menjadi lemah. Yang dihukumi sama dengan bekam adalah donor darah. Jika orang yang ingin mendonorkan darahnya merasa khawatir menjadi lemas maka tidak boleh mendonorkan darah ketika siang hari kecuali sangat dibutuhkan.

Keempat, mencium dan bercumbu dengan istri bagi yang mampu menahan dirinya.

Kelima, dalam keadaan junub ketika sudah terbit fajar.

Keenam, menggosok gigi, memakai minyak wangi, minyak rambut, celak mata, obat tetes mata, dan suntik.

Dasar dibolehkannya perkara-perkara tersebut adalah kaidah baroo'ah ashliyyah (seseorang terbebas dari suatu hukum sampai ada dalil). Seandainya perkara-perkara itu termasuk perkara yang diharamkan ketikan berpuasa niscaya Alloh dan Rosul-Nya akan menjelaskannya. Alloh berfirman, "Dan tidaklah Robb kalian itu lupa." (QS. Maryam: 64)

Disadur dari : Buletin Risalah Zakat Edisi 25 Th. V / Ramadhan 1430H

 
BlinkBits Del.icio.us Google MyWeb Netscape Slashdot Technorati
blog comments powered by Disqus