Assalamualaikum... selamat datang di situs baju busana muslim.. tempat belanja barokah dan maghfiroh...                                                                                                                   temukan koleksi kaos muslimah, gamis, blus cantik, dan mukena dengan harga spesial untuk pembelian grosir maupun eceran..                                                                                                                   Koleksi terbaru Azka bisa Anda lihat di halaman produk Azka!!!                                                                                                                   Koleksi terbaru Kaos Muslimah Qirani bisa Anda lihat di halaman produk Qirani!!!

» PRODUK BUSANA MUSLIM

:: Ukhti
    UkhtiUkhti pilihan tepat busana muslim kaos untuk muslimah yang anggun dan aktif. ... selengkapnya

:: Qirani
    QiraniKoleksi blus kaos muslim, cocok untuk Anda yang ingin tampil muda, energik, dan ... selengkapnya

:: SIK Clothing
    SIK ClothingPakaian casual untuk para muslimah dengan model trendy yang up to date dan ... selengkapnya

:: Silmi Collection
    Silmi CollectionKaos muslimah Silmi adalah kaos muslimah pertama yang didesain untuk remaja putri. Silmi ... selengkapnya

:: Manet
    ManetBusana Muslim plus untuk Anda yang aktif dan dinamis. Tersedia bebagai macam tipe ... selengkapnya

:: Toyusin Collection
    Toyusin CollectionBusana Muslim Indonesia berkualitas ekspor dengan beraneka ragam warna pilihan dan desain yang ... selengkapnya

:: Azka
    Azkabusana sulam yang mengusung tema etnik dengan desain yang eksklusif. Semua produk AzkA ... selengkapnya

:: Siddiq Clothing
    Koleksi kaos dakwah muslim distro. Cocok untuk santai bagi Anda yang berjiwa muda, ... selengkapnya

» KOLEKSI BAJU MUSLIM ANAK

:: Ukhti Kids
    Ukhti Kidskaos muslimah untuk putri kita tercinta dengan kombinasi warna cerah menambah rasa percaya ... selengkapnya

:: Qirani Kids
    Qirani KidsKaos muslimah trendy untuk anak-anak dengan desain terkini dan warna yang beraneka ragam ... selengkapnya

:: Salsa Kids
    Salsa KidsBusana muslim anak dan remaja bernuansa cerah untuk putra-putri kesayangan Anda ... selengkapnya

» KOLEKSI MUKENA

:: Mukena Ponco
    Mukena PoncoMukena praktis yang dilengkapi dengan tas cantik sangat cocok untuk anda yang aktif, ... selengkapnya

:: Mukena LV
    Mukena LVMukena dari bahan katun dengan corak LV mania tersedia berbagai macam model dengan ... selengkapnya

» KOLEKSI AKSESORIS

:: Gelang dan Kalung
    Gelang dan KalungBerbagai aksesoris gelang dan kalung yang menarik buatan tangan asli Bali dengan model ... selengkapnya


Customer Service


SMS Center:
+62 81803156518
+62 89685545107


"... Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS.29:45)


Valid CSS!


eXTReMe Tracker




Beranda » Artikel Islami » Panduan Puasa Ramadhan (Bagian I)

Panduan Puasa Ramadhan (Bagian I)

Marhaban yaa Ramadhan... Alhamdulillah kita panjatkan puji syukur kita kepada Allah SWT karena kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dengan bulan suci yang penuh keberkahan ini. Bulan tempat Allah menguji kita agar kita menjadi hamba yang bertaqwa kepada-Nya. Bulan dimana di dalamnya terdapat malam Lailatul Qadar atau malam seribu bulan. Bulan kebaikan dan anugerah dari Allah yang merupakan sumber dari segala kebaikan.

Agar kita bisa lebih khusyu' dalam menjalankan ibadah puasa ramadhan dan agar ibadah kita tidak menjadi sia-sia karena kelalaian kita, ada baiknya kita lebih mengetahui beberapa hal mengenai ibadah yang merupakan rukun islam ke-3 ini.

Hukumnya:
Allah Ta'ala berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa." (QS. Al Baqoroh: 183)

Umat Islam telah bersepakat tentang wajibnya puasa Ramadhan dan merupakan salah satu rukun Islam yang dapat diketahui dengan pasti merupakan bagian dari agama. Barang siapa yang mengingkari kewajiban puasa Ramadhan maka dia kafir, keluar dari Islam.

Keutamaannya:
"Orang yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu pasti diampuni." (Muttafaqun 'alaihi)

Allah 'Azza wa Jalla berfirman dalam hadits Qudsi, "Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali puasa. Puasa terseb ut adalah untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya." (Muttafaqun 'alaihi)

"Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah pada hari kiamat daripada bau misk/kasturi. Dan bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan, ketika berbuka mereka bergembira dengan bukanya dan ketika bertemu Allah mereka bergembira karena puasanya." (Muttafaqun 'alaihi)

"Sesungguhnya di surga ada sebuah pintu yang disebut Ar-Royyaan. Pada hari kiamat orang-orang yang berpuasa masuk surga melalui pintu tersebut dan tidak masuk melalui pintu tersebut pun kecuali mereka. Dikatakan kepada mereka, 'Di mana orang-orang yang berpuasa?' Maka orang-orang yang berpuasa pun berdiri dan tidak masuk memalui pintu tersebut seorang pun kecuali mereka. Jika mereka sudah masuk, pintu tersebut ditutup dan tidak ada seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut." (Muttafaqun 'alaihi)

Kewajiban Berpuasa Ramadhan Dengan Melihat Hilal
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Berpuasalah karena melihat hilal Ramadhan, berhari raya-lah karena melihat hilal Syawwal. Jika hilal tertutupi mendung maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari." (Muttafaqun 'alaih. Lafazh Muslim)

Dengan Apa Bulan Ramadhan Ditetapkan?
Bulan Ramadhan ditetapkan dengan melihat hilal meskipun dari orang yang shalih atau dengan menggenapkan bulan Sya'ban menjadi 30 hari. Ibu Umar radhiallahu 'anhu berkata, "Banyak orang berusaha melihat hilal. Kemudian aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa aku sungguh-sungguh melihatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa." (Shahih. Al Irwa')

Jika hilal tidak dapat dilihat karena mendung atau sejenisnya maka bulan Ramadhan ditetapkan dengan menggenapkan bulan Sya'ban menjadi 30 hari. Untuk awal bulan Syawwal tidak boleh ditetapkan kecuali dengan persaksian dua orang. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika ada 2 orang muslim bersaksi, maka berpuasalah dan berhari raya-lah kalian." (Shahih Ibnu Majah)

Catatan:
Barang siapa yang melihat hilal seorang diri maka tidak boleh berpuasa sampai masyarakat berpuasa, dan tidak boleh berhari raya sampai masyarakat berhari raya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Puasa adalah hari di mana kalian semua berpuasa. Berhari raya adalah hari di mana kalian semua berhari raya. Dan berkurban adalah hari di mana kalian semua berkurban." (Shahih Al Jami' Ash-Shoghir).

Siapa yang Diwajibkan Berpuasa?
Ulama bersepakat bahwa puasa diwajibkan atas orang Islam, berakal, sudah baligh, sehat dan tidak sedang berpergian. Bagi wanita harus tidak dalam keadaan haid atau nifas (Fiqh Sunnah). Jika ada orang sakit dan musafir tetap berpuasa, maka puasanya sah. Karena bolehnya berbuka bagi keduanya adalah keringanan/rukhshah, maka jika keduanya tidak mengambil rukhshoh-nya maka itu juga hal yang baik.

Mana yang Lebih Utama, Berbuka atau Berpuasa bagi Orang Sakit dan Musafir?
Jika orang sakit dan musafir tidak menemukan kesulitan untuk berpuasa, maka berpuasa lebih utama. Namun jika keduanya menemukan kesulitan untuk berpuasa, maka berbuka lebih utama.

Abu Sa'id Al-Khudzri radhiallahu 'anhu berkata, "Kami dulu berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di bulan Ramadhan. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Orang yang berpouasa tidak memarahi orang yang tidak berpuasa begitu pula sebaliknya. Kami berpendapat bahwa barang siapa yang merasa mampu kemudian berpuasa maka hal itu baik. Dan kami juga berpendapat bahwa barang siapa yang merasa lemah kemudian tidak berpuasa maka hal itu juga baik." (Shahih Tirmidzi)

Adapun tentang tidak wajibnya berpuasa bagi wanita yang sedang haid dan nifas adalah karena Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Bukankah jika wanita sedang haid tidak boleh shalat dan berpuasa? Maka itulah kekurangan agamanya." (HR. Bukhori)

Jika wanita yang sedang haid dan nifas berpuasa, maka puasanya tidak sah. Karena suci dari haid dan nifas termasuk salah satu syarat puasa sehingga wajib bagi keduanya untuk meng-qadha' puasanya. 'Aisyah radhiallahu 'anha berkata, "Dulu kami mengalami haid di masa Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam. Maka kami diperintahkan untuk meng-qadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha' shalat." (Shahih Tirmidzi)

Kewajiban Bagi Laki-Laki dan Wanita yang Sudah Tua Serta Orang SAkit yang Tidak Dapat Diharapkan Lagi Kesembuhannya
Bagi yang tidak mampu berpuasa karena sudah tua atau sejenisnya maka boleh untuk berbuka dengan memberi makan bagi orang miskin setiap hari yang dia tidak berpuasa karena firman Allah Ta'ala, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin." (QS Al Baqarah: 184)

Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui
Jika wanita hamil dan menyusui tidak mampu berpuasa karena kondisi fisiknya (sakit), maka boleh berbuka dan meng-qadha' puasa di hari yang lain. Apabila wanita menyusui yang mampu berpuasa tetapi dia berbuka karena khawatir terhadap anaknya, maka baginya wajib mengganti puasa (qadha') atau membayar fidyah.

Ukuran Makanan yang Wajib Diberikan:
Dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu, "Sesungguhnya dia tidak mampu untuk berpuasa Ramadhan pada suatu tahun. Kemudia dia membuat roti dalam satu piring besar dan memanggil 30 orang miskin dan membuat mereka semua kenyang." (Sanadnya Shahih. Al Irwa')

Disadur dari : Buletin Risalah Zakat Edisi 25 Th. V / Ramadhan 1430H
 
BlinkBits Del.icio.us Google MyWeb Netscape Slashdot Technorati
blog comments powered by Disqus