Setiap menjelang shubuh pada bulan Ramadhan biasanya kita mendengar ada peringatan imak yang dikumandangkan, baik lewat corong masjid, radio, maupun televisi pertanda waktu sahur sudah habis. Kebiasaan tersebut sudah begitu membudaya di masyarakat kita. Seakan menjadi sebuah keyakinan bahwa jika sudah dikumandangkan imsak, kita tidak boleh labi makan dan minum. Bahkan lebih ironis lagi, jika ada di antara mereka yang masih menikmati makan sahurnya sementara imsak dikumandangkan serta merta mereka akan memuntahkan makanan yang masih berada di mulutnya.
Mereka biasanya berdalil dengan perkataan Zaid bin Tsabit ketika ditanya oleh Anas bin Malik tentang jarak waktu antara adzan dan sahur Rasulullah, ia menjawab: "Kira-kira seperti lamanya membaca 50 ayat Al-Quran (HR. Bukhari dan Muslim). Padahal hadits ini bukanlah batasan terakhir untuk makan sahur akan tetapi hanyalah penjelasan tentang kebiasaan Nabi menghentikan sahur, dengan kata lain masih dibenarkan untuk makan sahur kurang dari waktu tersebut. Hal ini berdasarkan firmah Allah:
"Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.. " (Al Baqarah: 187)
Berdasarkan ayat di atas maka difahami bahwa batas akhir waktu sahur adalah terbit fajar. Sedangkan terbit fajar itu ditandai dengan adzan subuh, sebagaimana dijelaskan di dalam hadis nabi saw berikut ini:
Dari Aisyah, bahwa Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam (sebelum masuk waktu fajar), maka Nabi bersabda:
"Makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi maktum mengumandangkan adzan." (HR Bukhari)
Imam Nawawi menyebutkan bahwa Bilal mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar, setelah itu dia menunggu dan mengawasi terbitnya fajar sambil berdo'a dan semisalnya. Maka bila waktu telah mendekati turunnya fajar, dia turun dan memberi khabar kepada Abdullah bin Ummi Maktum akan hal tersebut. Kemudian Abdullah bin Ummi Maktum bersiap-siap dengan bersuci dan yang lainnya. Setelah itu dia naik dan mengumandangkan adzan bersamaan dengan terbitnya fajar.
Dari sini jelaslah bahwa batas akhir sahur adalah masuknya waktu fajar yang ditandai dengan dikumandangkannya adzan subuh. Madzhab Hanafi, Syafi'i, Maliki, Hanbali dan jumhur ulama dari kalangan para sahabat, tabi'in dan orang-orang setelah mereka (tabi'ut tabi'in) sepakat bahwa waktu dimulainya shaum adalah dengan terbitnya fajar.
Bahkan ada sebuah hadits meski masih diperselisihkan keshahihannya tentang masih diperbolehkannya menyelesaikan makan dan minum meskipun adzan subuh sudah dikumandangkan:
"Jika salah seorang di antaramu mendengar adzan sedangkan piring atau gelas masih berada di tangannya, maka janganlah dia meletakannya hinggz ia menyelesaikan hajatnya." (HR Abu Dawud)
Al-Hafidz Ibnu Qayyim berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Al-Qatthan namun ada illah (cacatnya) karena kedudukan hadits ini masykuk (masih diragukan) tentang sanadnya (bersambung atau tidak)." Namun syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menshahihkan hadits tersebut. Beliau menyebutkan perkataan Al Hakim dan menyebutkan penguat Hadits tersebut dalam kitab At-Ta'liqat Al-Jiyyad. Al-Hakim berkata, "Hadits ini shahih berdasarkan syarat Muslim." Pernyataan ini disepakati oleh Ad-Dzahabi. Dan berdasarkan hadits tersebut beliau berpendapat bahwa jika seseorang mendapati fajar mulai terbit (masuk waktu shubuh) sedangkan tempat makan dan minum masih berada di tangannya, maka masih diperbolehkan baginya untuk tidak meletakkannya sampai dia memenuhi hajatnya (menyelesaikan makan).
Jadi kumandang imsak selain tidak ada contohnya dari Nabi juga dari para salaf shaleh, terkadang juga bisa menyebabkan seseorang meninggalkan makan sahur, padahal masih ada waktu untuk makan sahur antara imsak dengan dikumandangkannya adzan. Adapun alasan imsak itu untuk kehati-hatian, maka alasan itu tidak bisa diterima karena Rasulullah tidak pernah memberikan ketentuan seperti itu. Jika Rasulullah tidak mengajarkan tentang hal itu kepada kita, apakah lantas kita berani menuduh bahwa Rasulullah tidak mengajarkan kehati-hatian kepada kita? Adakah orang yang lebih berhati-hati daripada Rasulullah?
Alhasil, jika kita mendengar kumandang imasak jangan lantas meninggalkan makan dan minum, karena masih ada waktu bagi kita untuk menyelesaikan makan sahur hingga terbitnya waktu fajar. Imsak yang biasa dikumandangkan hari ini, dalam istilah rambu-rambu lalu lintas adalah lampu kuning, yang masih diperbolehkan untuk berjalan bukan lampu merah yang berarti wajib berhenti. Lampu merahnya adalah waktu fajar yang ditandai dengan dikumandangkannya adzan subuh, itulah imsak yang sebenarnya. Ketika itulah kita baru imsak (menahan diri) dari makan, minum, berhubungan badan dan hal-hal lain yang membatalkan puasa. Wallahu a'lam bish shawab.
Disadur dari : Majalah Islam Ar- Risalah Hal. 54 Edisi 87/Vol. IX/No. 3 Sya'ban - Ramadhan 1429 H/September 2008
|